JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2015), untuk diperiksa terkait kasus uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
"Ini pemeriksaan lanjutan, tidak ada dokumen yang saya berikan. Dokumen yang sebelumnya saya bawa, kita serahkan ke penyidik atas dasar permintaan pada waktu itu," ujar Lulung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Selama menjalani dua pemeriksaan sebelumnya, Lulung mengaku bahwa penyidik Bareskrim bersikap objektif dalam pemeriksaan. Ia berharap, keterangan yang ia berikan dapat menjadi acuan penyidik untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. (baca: Kenapa Lulung Ingin Ahok Jadi Tersangka Kasus UPS?)
Kuasa hukum lulung, Razman, juga mengatakan hal serupa. Razman mengatakan, karena Lulung telah bersikap kooperatif dalam setiap panggilan, ia meminta penyidik dapat benar-benar menerapkan asas hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, dan transparansi.
"Jangan sampai melakukan tindakan kriminalisasi, jangan ada unsur tekanan serta rekayasa. Karena, kalau itu dilakukan, masyarakat bisa mengadili Polri," kata Razman.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. (baca: Lulung Sebut Data BPK soal UPS Bohong)
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.