JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, Razman Arif Nasution, yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Ia siap melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan apabila Lulung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Saya berharap Bareskrim tidak semudah institusi lain dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau (Lulung) dijadikan tersangka, saya akan menempuh upaya hukum," ujar Razman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2015).
Hari ini, Lulung diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Razman mengatakan, jika penyidik Bareskrim melakukan penyidikan dengan benar, maka tidak tertutup kemungkinan tokoh penting yang terlibat dalam kasus pengadaan UPS akan terungkap.
"Jangan sampai ada kriminalisasi. Kuasa hukum yang pernah membantu Polri dalam praperadilan malah mengajukan praperadilan karena putusan Polri," kata Razman, yang pernah mendampingi Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal pernah menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.