"Modusnya gerobak keliling, manusia gerobak, mencari rumah-rumah yang kosong yang lampunya selalu menyala dan halaman tidak terawat," kata Kapolsek Menteng Komisaris Dedy Tabrani di Mapolsek Menteng, Rabu (7/10/2015).
Masing-masing pelaku berinisial AS (47), An (46), dan RH (42). Saat mereka ditangkap, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan polisi.
Barang bukti itu berupa sejumlah barang elektronik yang berhasil mereka colong dari rumah yang ada di Jalan Theresia dan Jalan Cicurug. Barang bukti tersebut mereka sembunyikan di dalam dua gerobak kayu yang masing-masing memiliki panjang sekitar 1 meter.
Menurut Dedy, gerombolan pencuri rumah kosong ini juga merupakan pelaku yang membobol rumah Satriyo Yudi Wahoni alias Piyu Padi yang juga berada di kawasan Menteng pada hari Minggu (27/9/2015) sebelumnya. Mereka menggondol sebuah televisi, laptop, 3 amplifier, 3 speaker, 3 DVD player, serta 12 piala AMI Award yang menjadi pencapaian Piyu bersama grup musik Padi.
"Memang rumah itu beberapa waktu saya tinggalkan karena memang kita ada kepentingan untuk pindah dari sana," kata Piyu di Mapolsek Menteng.
Atas perbuatan ketiga pelaku pencurian ini, mereka diancam dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian. Atas pelanggaran itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.