Saat kejadian, sejumlah wartawan mengambil gambar aparat keamanan yang sedang memukul suporter Jakmania yang membuat kerusuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan.
Menyadari itu, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan rombongan Jakmania.
Tidak hanya itu, mereka juga mengambil paksa telepon genggam milik wartawan yang sedang digunakan untuk bertugas.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyatakan, tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ahmad, dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (19/10/15).
Ahmad juga menyatakan, aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"Para jurnalis dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi," kata Ahmad.
Untuk diketahui, beberapa jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video oleh aparat keamanan yakni Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fazri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.