"Berdasarkan laporan yang kami terima, ditemukan peredaran alat peraga kampanye berupa piring bergambar pasangan calon wali kota nomor urut dua," kata Ketua Divisi SDM dan Umum Panwaskada Tangsel Ahmad Jazuli kepada pewarta, Rabu (21/10/2015).
Menurut Jazuli, berdasarkan aturan yang berlaku, keberadaan piring bergambar pasangan calon wali kota diduga melanggar peraturan kampanye.
Piring juga tidak termasuk dalam kategori sarana kampanye yang diperbolehkan. Menanggapi laporan Airin-Benyamin, Panwaskada Tangsel mengaku telah melayangkan surat teguran kepada tim Arsid-Elvier agar tidak mengedarkan piring-piring tersebut.
Jazuli menambahkan, sampai saat ini, sudah ada 81 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke mereka selama masa kampanye pilkada Tangsel.
Adapun sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Eka Setialaksamana menyebutkan, laporan selama masa kampanye pilkada Tangsel kebanyakan berasal dari tim sukses, bukan dari masyarakat Tangsel.