Dalam rapat tersebut, sempat ada beberapa opsi mengenai jam operasional diskotek, yakni opsi tutup pukul 24.00 WIB, opsi tutup, dan opsi pukul 02.00 WIB
"Pandangan kami, pukul 02.00 WIB itu sudah ideal karena aspirasi masyarakat sudah kita tampung, pengusaha kita tampung juga," kata Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/10/2015).
Dalam rapat, sempat ada perdebatan untuk memperpanjang jam operasional diskotek pada akhir pekan. Akhirnya, disepakati tetap pukul 02.00 WIB.
Taufik juga menceritakan polemik jam operasional diskotek ini telah menarik perhatian masyarakat manca negara.
Dia mengaku pernah didatangi wartawan dari media Australia khusus untuk membicarakan hal itu.
Sebab, kata Taufik, di sana banyak kasus peredaran narkoba yang bermula dari diskotek.
Oleh karena itu, Taufik mengatakan, Raperda Kepariwisataan akan mengatur pengawasan diskotek lebih ketat lagi. Supaya peredaran narkoba dapat ditekan tanpa merugikan pihak lain.
Salah satu aturan untuk memperketat diskotek adalah dengan menggabungkannya dengan hotel-hotel, minimal hotel bintang 4.
Selain itu, sanksi yang diberikan untuk diskotek akan lebih ketat. Satu kali kedapatan terdapat aktivitas narkoba di dalamnya, diskotek akan langsung ditutup.
"Jadi walau boleh sampai pukul 02.00 WIB pun mau kita kasih syarat, jangan bececeran nih diskotek. Jangan sampai diskotek kecil dan tidak sesuai dengan AMDAL semakin menjamur," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.