Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225.
"Bahwa perbuatan terdakwa Alex Usman selaku PPK telah melawan hukum dalam pengadaan pengadaan UPS di Jakarta Barat," kata jaksa Tasjrifin MA Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dalam dakwaan, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat itu berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Padahal, Sukdin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.
Alex kemudian melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).
Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo dan Marketing PT Offistarindo Adhiprima Sari Pitaloka.
Dalam pertemuan tersebut dibahas agar pengadaan UPS dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Harga per unitnya sebesar Rp 6 miliar. Jika anggaran UPS berhasil, maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar.
"Dari permintaan komitment 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut disetujui oleh Harry Lo," kata jaksa.