Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pelarangan Wilayah Unjuk Rasa, Silang Monas Akan Dipasang Pagar

Kompas.com - 02/11/2015, 22:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengejutkan pihak Unit Pengelola (UP) Monumen Nasional (Monas).

Terkait hal tersebut, pihak UP Monas pun akan memasang pagar untuk menghalau para demonstran yang datang melakukan unjuk rasa.

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UP Monas Rini Hariani.

Dikatakannya, Silang Selatan Monas yang termasuk dalam tiga lokasi area demo selain Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi Gedung DPR akan dibuka lebar sesuai dengan instruksi Gubernur.

Hanya saja, pihaknya akan melakukan beberapa persiapan untuk melakukan penghalauan.

Beberapa persiapan tersebut diantaranya, pemasangan pagar di sekitar Silang Selatan Monas dan penempatan anggota pengamanan dalam (pamdal).

Hal tersebut diungkapkannya, bertujuan untuk membatasi area pengunjuk rasa sehingga tidak merusak taman ataupun menyebabkan sampah berserakan.

"Soal rencana pengalihan demo ke dalam Monas terus terang kita belum tahu, tapi apapun keputusan atasan akan kita jalankan. Tapi yang jelas kalau memang benar, penjagaan akan kita perketat, kalau perlu pemasangan pagar di sekeliling area demo akan kita lakukan, supaya massa tidak melebar. Kita cuma takut taman rusak, sampah juga dipastikan bakal berantakan," jelasnya.

Rencana tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya, karena selama Monas selesai dibangun dan dibuka untuk umum sejak 17 Agustus 1961, aksi unjuk rasa diketahui selalu terjadi di luar pagar.

Sehingga, selama aksi untuk rasa berlangsung, pengamanan yang dilakukan pengelola hanya berupa penutupan pagar semata.

"Hal ini baru bagi kita, karena biasanya kalau ada demo, Pamdal kita langsung tutup dan kunci gerbang, jadi demonstran tidak bisa masuk. Nah, kalau ini (Pergub Nomor 228 Tahun 2015) kan beda, justru demonstran ada di dalam, jadi pengamanan harus lebih ditingkatkan," tutupnya.

Seiring dengan ketentuan Pergub tersebut, waktu untuk melakukan aksi unjuk rasa pun dibatasi, yakni mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00.

Hal tersebut untuk menjaga agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com