Penunjukan Yusril tercatat saat mulai diberikan surat kuasa khusus dari kedua perusahaan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2015.
"Hari ini kami dipertimbangkan atas nama PT Godang Tua Jaya jo PT Navigat Organic Energy Indonesia yang pada 30 Oktober 2015 kami resmi jadi kuasa hukum mereka," kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Saat ini, Yusril masih meminta Pemprov DKI Jakarta dan dua perusahaan tersebut untuk duduk satu meja sehingga persoalan pengelolaan Bantargebang dapat terpecahkan.
"Dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu, addendum yang sudah tidak sesuai perkembangan keadaan silakan diperbaiki," kata Yusril.
Yusril juga sempat berkelakar bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" tersirat mengakui PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia akan menang di pengadilan jika kuasa hukumnya Yusril.
"Walaupun kalau di lawan pengadilan menang, ya bukan saya ngomong, tapi Pak Ahok ngomong kalau di pengadilan bisa saja PT Godang Tua Jaya menang kalau Yusril pengacaranya," kata Yusril sambil menunjukkan artikel berita online tentang pernyataan Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.