Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akui Salah dalam Menyusun Pergub Unjuk Rasa

Kompas.com - 10/11/2015, 16:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memaklumi banyaknya pihak yang memprotes Peraturan Gubernur 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. (Baca: Pemprov DKI Revisi Pergub soal Lokasi Unjuk Rasa)

Basuki pun mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan awal pergub tersebut. "Pergub itu kan pertama memang kesalahan. Betul mereka protes. Kita memang enggak boleh maksain orang demo cuma di tiga lokasi saja," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/11/2015).

Menurut Basuki, pergub tersebut bukan bertujuan untuk membatasi warga dalam berunjuk rasa. Justru, menurut dia, Pemprov DKI ingin memfasilitasi pendemo agar mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi yang sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pendemo tidak boleh melakukan aksi di depan Istana.

"Karena enggak boleh, aku kasih kamu tempat di Monas deh supaya kamu bisa lewatin Istana sebentar, lalu kamu teriak dan cuap-cuapnya di Monas. Kita siapin tempat itu. Itu saja tawaran kita," ujar Ahok.

Atas dasar itu, Ahok merevisi pergub tersebut. Dalam revisinya, Pemprov DKI akan memperbolehkan pendemo menggelar aksi unjuk rasa di luar tiga lokasi tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar hak orang lain dalam mengemukakan pendapat di tempat umum. "Kamu menuntut hak, tetapi hak yang lain bagaimana? Orang lain punya hak enggak? Namanya hak itu selalu diikuti oleh kewajiban. Ikan dalam akuarium saja kalau merasa mau bebas nih, ya bebas berenang di akuarium saja. Kalau kamu mau bebas banget, ikannya loncat malah mati lho ikan itu," ujar Ahok.

Sudah dua hari ini sejumlah kelompok buruh mendatangi Balai Kota DKI untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar Pergub 228 Tahun 2015 segera dicabut, bukan sekadar direvisi. (Baca: Pergub Unjuk Rasa yang Dibuat Ahok Didemo Lagi )

Sebelumnya, Basuki menyampaikan bahwa revisi pergub ini tidak termasuk klausul mengenai pembatasan pengeras suara. Menurut dia, pembatasan pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut. (Baca: Menurut Ahok, Pengeras Suara Unjuk Rasa Akan Tetap Dibatasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com