Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Nilai Pergub Pengendalian Unjuk Rasa yang Baru Tidak Jelas

Kompas.com - 10/11/2015, 20:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan peraturan daerah yang baru tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Sebab, Dewan menilai, keberadaan Pergub Nomor 232 itu tidak jelas. Atas dasar itu, Dewan memanggil jajaran pejabat Pemprov DKI yang terkait dengan masalah tersebut dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Para pejabat yang hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jupan Royter, dan Kepala Bidang Perundang-undangan dari Biro Hukum Wahyono.

Hadir pula sejumlah perwakilan aktivis, baik dari LBH Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa dari sejumlah universitas, maupun elemen buruh. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi A Syarif.

Dalam rapat, Syarif mempertanyakan tidak adanya sanksi dan larangan dalam pergub yang baru. 

"Ini pergub opo? Ngatur sopo? Larangan tidak ada, sanksi tidak ada," kata politisi Partai Gerindra ini. (Baca: Cabut Pergub Lama, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru Pengendalian Demo)

Senada dengan Syarif, anggota Komisi A, Raja Natal Sitinjak, menilai keberadaan pergub tersebut sama saja dengan keadaan sebelum adanya polemik terkait diterbitkannya pembatasan lokasi unjuk rasa.

"Ini kan awalnya ada keluar pergub, kemudian banyak masyarakat yang keberatan. Muncul pergub baru, tapi pergub yang baru ini sama saja dengan keadaan sebelum tidak adanya pergub," kata politisi PDI Perjuangan ini. (Baca: Ahok Akui Salah dalam Menyusun Pergub Unjuk Rasa)

Pergub 232 adalah pergub yang baru diterbitkan Pemprov DKI per 9 November 2015. Keberadaan pergub ini secara resmi menggantikan Pergub 228 dengan tema yang sama.

Seperti diberitakan, Pergub 228 mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat karena aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). (Baca: Peserta Rapat Tertawa Saat Membahas Pergub Demo Bersama DPRD DKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com