Saat beraksi, mereka kerap kali mengaku sebagai seorang polisi.
"Mereka menilai, WNA mana yang potensial untuk dijadikan korban, seperti kemampuan finansialnya sampai penampilan calon korbannya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Korban terakhir adalah Xu Si Chao (41), warga negara (WN) China. Xu bekerja di salah satu tempat pertambangan di Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat tersebut berpura-pura menakuti korban. Mereka beralasan bahwa korban menyalahi aturan, seperti tidak membawa paspor, masuk tempat hiburan, dan membawa narkoba.
"Merasa dirinya tidak mempunyai salah, Xu langsung melawan," kata Eko.
Akibatnya, Xu dipukuli, dan barang-barangnya dirampas. Ia kehilangan uang tunai sebanyak Rp 300.000, ponsel, dan kartu kredit.
Merasa tak bersalah, Xu melapor ke polisi. Tak berselang lama, dua dari empat pelaku, TGS dan SA, ditangkap. Dua orang lagi masih buron.
Eko mengatakan, polisi mempunyai komitmen kuat untuk menjaga keselamatan warga negara asing yang ada di Jakarta.
"Semua WNA yang merasa ada ancaman keselamatan harap segera melapor ke polisi," pesannya.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.