Dia melarikan diri ke luar negeri saat kasusnya hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kini polisi tengah memburunya.
Daniel merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 M2. Tanah itu terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
"Iya benar, sedang kita kejar orangnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).
Krishna mengatakan bahwa Daniel sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Makanya pihaknya sudah mengeluarkan surat cekal.
Namun, lantaran diduga Daniel sudah kabur ke luar Negeri, kata Krishna, pihaknya juga sudah menerbitkan red notice terhadap Daniel. Sehingga polisi di negara Daniel tengah berada bisa meringkusnya.
Kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
Tanah tersebut sebenarnya telah dibeli oleh Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan, Daniel Lukas Simon (terlapor) membeli dari PR. ENI dengan AJB No 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB. Namun AJB-nya palsu.
Kemudian, Daniel menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.
Oleh karena ada gugatan dari Daniel yang menggunakan AJB palsu, Handoyo melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.
Akibatnya, Daniel ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Daniel kemudian mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. Namun ditolak.
Usai polisi melengkapi berkas Daniel dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan tinggal pelimpahan tahan kedua, Daniel menghilang.
Saat polisi melayangkan surat panggilan, Daniel tak pernah datang. Dia diduga kabur ke luar negeri. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.