JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar-kelompok di Ciracas, Jakarta Timur, yang menyebabkan satu korban tewas.
Kedua tersangka tersebut berasal dari kelompok Akon dan kelompok Abubu.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yopi Takahena dari kelompok Akon serta Johan Watimena dari kelompok Abubu.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka bukan hanya dari yang menyerang, tetapi juga yang diserang," kata Umar di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2015).
Meski sebagai pihak yang diserang, Yopi, menurut polisi, tidak dianggap sedang berupaya membela diri. Pasalnya, pemukulan terjadi hingga Yondi Tahapary dari kelompok Akon, yang melakukan penyerangan, tewas. Sementara itu, satu penyerang lainnya terluka parah.
"Jadi beda ya antara membela diri dan juga melakukan penyerangan," ujar Umar. (Baca: Tawuran Kelompok di Ciracas Bikin Warga Ketakutan)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Nasriadi mengatakan, jajaran polres masih memburu satu pelaku lainnya berinisial CT. Ia diduga terlibat dalam aksi bentrokan berdarah tersebut.
"Dua sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi masih ada satu lagi yang masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Nasriadi.
CT diketahui berasal dari kelompok Akon yang menyerang kelompok Abubu. CT berhasil lolos, sementara rekannya, Yopi, tewas. Adapun satu orang lagi mengalami luka parah.
"Dia kabur setelah menyerang. Sampai sekarang masih kami buru," ujarnya. (Baca: Dua Pelaku Tawuran yang Menewaskan Pemuda di Ciracas Ditangkap)
Sebelumnya, tawuran antar-kelompok pemuda satu daerah asal Indonesia Timur pecah di Jalan Tanah Merdeka 2, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/11/2015) malam.
Dalam kejadian ini, satu orang dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut tewas. (Baca: Kronologi Tawuran yang Renggut Korban Jiwa di Ciracas Versi Warga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.