Aturan tersebut sudah disepakati masing-masing anggota ketika mereka masuk menjadi anggota partai. (Baca: Kecurigaan Ahok soal Keterlibatan DPRD di Kasus UPS Terbukti)
"Mereka sudah menandatangani pakta integritas bermaterai yang isinya anggota harus mengundurkan diri jika menjadi tersangka kasus tertentu," ujar Nachrowi ketika dihubungi, Rabu (17/11/2015).
Mengenai status tersangka anggotanya, Muhammad Firmansyah, dalam kasus uninterruptible power supply (UPS), Nachrowi mengatakan bahwa aturan yang sama tetap diberlakukan.
Namun, sampai saat ini dia belum menerima laporan resmi mengenai status tersangka Firmansyah. "Saya juga sedang di luar negeri ini," ujar dia.
Nachrowi pun berjanji akan memantau perkembangan masalah tersebut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. (Baca: Anggota DPRD Jadi Tersangka UPS, Lulung Ingatkan Hak untuk Praperadilan)
Keduanya pernah sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.