Salah satunya adalah pemasangan Papan Penunggak Pajak yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB P2.
"Dalam papan itu ditulis bahwa tanah itu dalam pengawasan Pemprov DKI. Ukurannya juga besar. Kita juga pasang stiker-stiker juga, kita tempel terus sampai mereka ada itikad baik buat membayar," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).
Edi mengatakan dia telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan untuk menginventarisasi data piutang wajib pajak.
Upaya itu agar masyarakat mau membayar tunggakan pajaknya. Apalagi, Dinas Pelayanan Pajak sudah menghapuskan sanksi administrasi PBB-P2 sampai 31 Desember 2015.
Warga yang membayar sebelum tanggal itu tidak perlu membayar denda pajak, cukup melunasi pokok pajaknya.
Edi mengatakan jika warga membayar lewat dari 31 Desember 2015, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
Pemerintah Provinsi DKI sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menerapkan sanksi tersebut.
Wajib pajak yang menolak melunasi pajaknya, akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Jika tetap tidak membayar, proses sita dan lelang terhadap aset wajib pajak akan diberlakukan.
Meski demikian, kata Edi, Dinas Pelayanan Pajak akan memprioritaskan kepada wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp 1 miliar untuk dikenakan sanksi sita dan lelang.
"Maka ayolah, dimanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bayar sebelum 31 Desember, karena kalau bayar setelah itu akan dikenakan denda. Kalau tidak bayar, bisa disita dan dilelang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.