Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan sampai Akhir Tahun 2015

Kompas.com - 19/11/2015, 13:02 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Desember 2015.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu membayar denda.

"Jadi, masyarakat yang punya tunggakan pajak PBB, sanksi bunganya dihapuskan kalau mereka bayar dalam jangka waktu 18 November 2015 sampai 31 Desember 2015," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).

Edi mengatakan, penghapusan tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, 2014, dan 2015.

Pembayarannya pun bisa langsung dilakukan ke Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Bank DKI tanpa perlu mengajukan persyaratan terlebih dahulu.

Edi menjelaskan alasan pembebasan denda pajak tersebut, salah satunya untuk mencapai target pendapatan pajak DKI tahun 2015.

Dalam data yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak, potensi pajak yang belum tertagih pada tahun 2015 sekitar Rp 1,7 triliun. Pajak yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp 6,3 triliun.

Edi mengatakan, jumlahnya lebih banyak lagi jika meninjau tunggakan di bawah tahun 2015.

"Harapan kami, dengan upaya ini, kita bisa mencairkan PBB sebesar Rp 500 miliar. Walau enggak mencapai target, bisa mendekati 100 persen," ujar Edi.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal itu untuk khususnya PKB, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.

Wajib pajak yang membayar PKB dan BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com