Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ajukan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Kompas.com - 26/11/2015, 07:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI, Rabu (25/11/2015). 

Raperda ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Reklamasi pantai utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Basuki saat rapat paripurna. 

Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri dari 17 pulau reklamasi yang dinamakan Pulau A hingga Pulau Q.

Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

Kawasan strategis pantai utara ini dikembangkan sebagai pusat kegiatan primer baru kawasan utara Jakarta, berupa kawasan perkotaan bernuansa waterfront yang didukung dengan perancangan kawasan dan penyediaan prasarana sarana kawasan berkualitas tinggi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Status lahan reklamasi ini 100 persen hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI, sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang, mereka hanya diberikan hak guna bangunan (HGB). Kemudian, sebesar 5 persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI," kata Basuki. 

Nantinya, lahan itu akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk ketersediaan rumah susun menengah ke bawah lengkap dengan prasarana dan sarana pendukungnya.

Selain itu, setiap pulau reklamasi juga wajib menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen RTH privat.

Setiap pulau reklamasi, kata Basuki, juga wajib menyediakan 5 persen RTB (ruang terbuka biru) untuk tangkapan air dan harus tersedia pantai publik di tiap pulau, harus serta tersedia instalasi pengolahan dan pengelolaan air bersih, sampah, dan limbah yang dikelola mandiri.

"Dalam perda, juga diatur pembangunan tanggul reklamasi dirancang dengan kala ulang paling singkat 1.000 tahun, serta pemantauan dan pemeliharaan kanal dan saluran secara berkala," kata Basuki.

Pengembang juga dikenakan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dari total lahan yang dapat dijual. Kemudian, Pulau N, O, P, Q akan menjadi satu kesatuan pelabuhan, seperti Port of Rotterdam.

Nama pelabuhannya menjadi Port of Jakarta. Kerja sama pembangunannya mengadopsi kerja sama Pemerintah Rotterdam, yakni 30 persen pemerintah pusat serta BUMN dan 70 persen pemerintah daerah.

"Pulau N sebagai terminal Kali Baru yang didukung dengan Pulau O, P, Q sebagai perluasan pelabuhan dan kawasan industri, pergudangan, dan pusat logistik berskala internasional," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com