"Partai memberi sanksi yaitu menonaktifkan dia sementara ini," ujar Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta Mohamad "Ongen" Sangaji ketika dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Dengan demikian, kata Ongen, Fahmi tidak akan mengikuti kegiatan partai selama dia masih terlibat dalam kasus ini.
Ongen mengatakan sanksi ini diberikan justru untuk membantu Fahmi. Sehingga, Fahmi bisa berkonsentrasi menjalani proses hukumnya tanpa perlu memikirkan kegiatan partai.
"Jadi supaya dia fokus sama proses yang sedang dijalankan," ujar Ongen.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.