JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhi hukuman bagi F (51) pemerkosa anak kandung sendiri, M (17), Selasa (15/12/2015).
F dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhi pidana selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan catatan kalau denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata ketua Majelis Hakim Ahmad Ismail saat persidangan, Depok, Jawa Barat, Selasa.
F telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan. Pemerkosaan itu sendiri terjadi pada 3 Februari 2015 di rumahnya, Pancoran Mas, Depok.
Saat persidangan, Ahmad membacakan fakta yang menunjukkan F bersalah. Di antaranya dengan menunjukkan bukti visum dan keterangan saksi dari M. Kesimpulan visum dari dokter kandungan dan ahli menunjukan ada robek di selaput dara korban.
Sementara itu, untuk menunjukkan F sebagai pelaku, yakni kesaksian dari M. M, lanjut Ahmad, mengaku ketakutan saat melihat F. Sebab, ia pernah diancam untuk memberitahu saat peristiwa pemerkosaan terjadi.
Selain itu, hakim juga menolak alibi dari F yang menyebut saat peristiwa tersebut berada di Ciseeng untuk mengikuti pengajian. Sebab, dari saksi yang didatangkan ke pengadilan F pada waktu peristiwa tidak berada di Ciseeng.
"Menurut majelis hakim putusan tersebut adil sesuai dengan perbuatannya," tegas Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.