Kedua pelajar itu adalah FEB (15) yang baru beberapa kali dicabuli dan REF (17) yang diduga hampir dua tahun dicabuli MTC.
"Ayah korban FEB sudah curiga dengan kedekatan anaknya dan pelaku. Mereka mulai berhubungan dari bulan Agustus 2015, kenalan dari Facebook. Ayahnya terus lapor ke Polres 30 November kemarin," kata Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani Handayani, Minggu (20/12/2015).
Triyani menuturkan, MTC yang sudah mengajak FEB berkenalan langsung mengajak bertemu. Mereka bertemu di sebuah gang, kemudian diajak MTC ke tempat tinggalnya.
Di sana, MTC mencabuli FEB dengan membujuk dan merayunya hingga FEB pasrah. Setelahnya, FEB diantar kembali ke rumahnya oleh MTC sendiri.
FEB mengaku telah dicabuli lebih dari sepuluh kali. Saat polisi memeriksa lebih lanjut, ada siswa SMK berinisial REF juga yang belakangan diketahui ikut menjadi korban MTC.
Kepada polisi, REF mengaku sudah dicabuli sejak kelas 1 SMK. Pencabulan juga berawal dari kenalan melalui Facebook hingga beberapa kali tinggal bersama dengan MTC.
Kasus ini masih didalami oleh kepolisian. Atas tindakannya, MTC dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.