Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Airin Digugat ke MK

Kompas.com - 23/12/2015, 12:40 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Dua pasang calon wali dan wakil wali kota Tangerang, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, menggugat ketetapan KPUD Tangsel yang memenangkan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Gugatan tersebut disampaikan dua pasang calon ini kepada Mahkamah Konstitusi. (Baca: Hasil Pleno Penghitungan Suara KPUD Tangsel, Airin-Ben Menang)

"Gugatan sudah kami ajukan, sudah sejak hari Minggu yang lalu dengan nomor register 73. Termohonnya KPU dan Panwas Tangsel, pihak terkaitnya paslon nomor tiga," kata Ketua Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah.

Secara terpisah, anggota Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, mengaku sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi per tanggal 19 Desember 2015 lalu, atau sehari sebelum kubu Arsid-Elvier mengajukan gugatan.

Di akta pengajuan permohonan pemohon tertera bahwa Ikhsan-Li Claudia menggugat KPUD Tangerang Selatan.

"Sebenarnya, kami lagi diskusi juga dengan MK karena awalnya kami mau Panwas dan paslon nomor tiga (Airin-Benyamin) juga dijadikan termohon, tetapi format MK menyatakan tidak begitu," tutur Teddy.

Terkait adanya gugatan ke MK, pihak KPUD Tangerang Selatan membenarkan hal tersebut. Ketua Divisi Teknis KPUD Tangerang Selatan Badrusalam mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, penetapan calon wali kota terpilih dilakukan setelah putusan MK, yakni pada 12 Februari 2016.

Sebelumnya, hasil perhitungan utuhKPUD Tangerang menunjukkan bahwa Airin-Benyamin memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Tangsel.

Dengan adanya gugatan ini, penetapan Airin-Benyamin sebagai wali kota terpilih harus menunggu keputusan MK. (Baca: Sudah Yakin Menang, Airin Akan Lakukan Ini dalam Waktu Dekat)

"Kami juga belum mendapat salinan materi gugatan dari pemohon (dua pasang calon). Sesuai tahap yang disusun MK, penyampaian permohonan pemohon kepada termohon (KPUD) tanggal 4 sampai 6 Januari 2016," ujar Badrusalam.

Sementara itu, Benyamin menanggapi santai gugatan dua pasang calon yang menjadi rivalnya dalam Pilkada Tangsel tersebut.

Menurut dia, sudah menjadi hak konstitusional bahwa calon bisa mengajukan gugatan jika merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara pilkada.

Benyamin mengaku sudah menyiapkan tim hukum yang akan menangani semua gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya dan Airin di MK nanti.

"Kalau menggugat, itu sah-sah saja. Namun, kami juga punya hak untuk tahu isi salinan materi gugatan. Itu sudah kami minta ke MK melalui tim hukum. Kami berharap, hasil putusan MK nanti sesuai dengan penghitungan suara kemarin," ucap Benyamin.

Kompas TV Pasangan Airin-Benyamin Unggul di Tangerang Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com