Gugatan tersebut disampaikan dua pasang calon ini kepada Mahkamah Konstitusi. (Baca: Hasil Pleno Penghitungan Suara KPUD Tangsel, Airin-Ben Menang)
"Gugatan sudah kami ajukan, sudah sejak hari Minggu yang lalu dengan nomor register 73. Termohonnya KPU dan Panwas Tangsel, pihak terkaitnya paslon nomor tiga," kata Ketua Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah.
Secara terpisah, anggota Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, mengaku sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi per tanggal 19 Desember 2015 lalu, atau sehari sebelum kubu Arsid-Elvier mengajukan gugatan.
Di akta pengajuan permohonan pemohon tertera bahwa Ikhsan-Li Claudia menggugat KPUD Tangerang Selatan.
"Sebenarnya, kami lagi diskusi juga dengan MK karena awalnya kami mau Panwas dan paslon nomor tiga (Airin-Benyamin) juga dijadikan termohon, tetapi format MK menyatakan tidak begitu," tutur Teddy.
Terkait adanya gugatan ke MK, pihak KPUD Tangerang Selatan membenarkan hal tersebut. Ketua Divisi Teknis KPUD Tangerang Selatan Badrusalam mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, penetapan calon wali kota terpilih dilakukan setelah putusan MK, yakni pada 12 Februari 2016.
Sebelumnya, hasil perhitungan utuhKPUD Tangerang menunjukkan bahwa Airin-Benyamin memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Tangsel.
Dengan adanya gugatan ini, penetapan Airin-Benyamin sebagai wali kota terpilih harus menunggu keputusan MK. (Baca: Sudah Yakin Menang, Airin Akan Lakukan Ini dalam Waktu Dekat)
"Kami juga belum mendapat salinan materi gugatan dari pemohon (dua pasang calon). Sesuai tahap yang disusun MK, penyampaian permohonan pemohon kepada termohon (KPUD) tanggal 4 sampai 6 Januari 2016," ujar Badrusalam.
Sementara itu, Benyamin menanggapi santai gugatan dua pasang calon yang menjadi rivalnya dalam Pilkada Tangsel tersebut.
Menurut dia, sudah menjadi hak konstitusional bahwa calon bisa mengajukan gugatan jika merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara pilkada.
Benyamin mengaku sudah menyiapkan tim hukum yang akan menangani semua gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya dan Airin di MK nanti.
"Kalau menggugat, itu sah-sah saja. Namun, kami juga punya hak untuk tahu isi salinan materi gugatan. Itu sudah kami minta ke MK melalui tim hukum. Kami berharap, hasil putusan MK nanti sesuai dengan penghitungan suara kemarin," ucap Benyamin.