JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Bukit Duri di Tebet, Jakarta Selatan, yang terkena penggusuran menganggap program normalisasi Ciliwung memang dilatarbelakangi niat yang bagus.
Namun, warga menilai, cara yang dilakukan Pemerintah DKI dengan menggusur warga tanpa ganti rugi tidaklah tepat. Salah satu warga yang mengeluhkan hal itu adalah Singgih (42), warga RT 11 RW 10.
Singgih mengkritik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena menggusur warga begitu saja.
Padahal, warga berharap, pria yang disapa Ahok itu mau memberikan kompensasi yang layak bagi warga.
"Niat Pak Ahok untuk melebarkan kali ini bagus, tetapi caranya yang enggak pas," kata Singgih di Bukit Duri, Jakarta Selatan, saat sedang mengumpulkan puing sisa bangunan rumahnya, Rabu (6/1/2016).
Menurut Singgih, ada tiga RT dalam RW 10 di bantaran Ciliwung, Bukit Duri, yang digusur terkait proyek normalisasi. Warga hanya bisa pasrah ketika direlokasi ke rusun.
"Mau gimana. Kalau kayak Kampung Pulo saja yang massanya banyak akhirnya diciduk juga, ya kami pasrah," ujar Singgih.
Singgih kini mendapatkan satu unit rusun di blok D Rusun Cipinang Besar Selatan. Yang memberatkan baginya adalah biaya sewa rusun Rp 178.000 per bulan, belum termasuk air dan listrik. Sebab, dirinya hanya buruh yang berpenghasilan tidak tetap.
"Kami harapannya itu ada ganti rugi yang layak," ujar Singgih.
Banyak warga yang kecewa karena penggusuran ini tak diikuti dengan pemberian ganti rugi. Tembok rumah warga yang telah dibongkar banyak ditulisi kata-kata sindiran untuk Ahok dan ungkapan atas sikap mempertanyakan keadilan.
"Bukannya menyejahterakan, tetapi memiskinkan. Pak Jokowi saja dulu bilang nanti dibayar, tapi zamannya Ahok dikasih kayak begini," ujar seorang wanita, hampir menangis.
Sebagian warga Bukit Duri yang digusur telah direlokasi ke Rusun Cibesel. Pemerintah Provinsi DKI tidak memberikan ganti rugi karena warga menempati lahan di tepi Ciliwung.
Buntut penggusuran ini, warga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Warga mengajukan surat perintah bongkar (SPB) yang dikeluarkan Camat Tebet pada 4 Januari sebagai obyek gugatan. Dalam relokasi warga Bukit Duri ini, setidaknya ada 97 keluarga yang direlokasi ke rumah susun sederhana sewa.
Mereka bermukim di area bantaran, tepat di kelokan Sungai Ciliwung yang saat ini akan dinormalisasi. Pengajuan gugatan itu disampaikan warga ke PTUN dengan didampingi tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, warga memperkarakan bahwa SPB yang dikeluarkan Camat Tebet dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.