Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Juga Larang Hibah dan Bansos dalam RAPBD DKI 2016

Kompas.com - 08/01/2016, 11:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri melarang rencana pemberian hibah dan batuan sosial dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2016.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Doddy Riyadmadji mengatakan mengatakan pemberian hibah dan bansos dilarang karena telah diberikan terus menerus.

"Salah satu yang kita evaluasi juga itu anggaran hibah karena kan ini enggak boleh tiap tahun dan menjadi rutinitas," ujar Doddy ketika dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Doddy mengatakan sebagian besar anggaran hibah dan bansos diberikan kepada pihak yang sama secara terus menerus. Anggaran hibah dan bansos dalam RAPBD DKI 2016 mencapai Rp 4 triliun.

Jumlah penerima hibah dan bansos dari Pemerintah Provinsi DKI diketahui sebanyak 236 lembaga. "Karena terus menerus, jadi dilarang," ujar Doddy.

Dana hibah yang tidak ikut dicoret oleh Kemendagri adalah dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada DKI 2017.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pemberian hibah secara terus menerus sudah diatur dalam PP No 58 tahun 2005.

Beberapa instansi yang diperbolehkan untuk menerima hibah secara rutin misalnya seperti TNI, KONI, dan MUI. Jika tidak tercantum dalam PP, maka tidak boleh diberikan hibah rutin tiap tahun.

Donny (sapaan Reydonnyzar) mengatakan Kemendagri sudah memberi peringatan ketika evaluasi APBD DKI 2015. Namun, sayangnya peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam menyusun APBD DKI 2016.

"Ini hanya kurang teliti membaca evaluasi. Kita kan sudah mengingatkan tahu lalu kepada TAPD, tahun lalu ini bisa kita tolerir tapi tahun ini tidak boleh dianggarkan lagi karena sifatnya terus menerus," ujar Donny.

Selain mencoret anggaran hibah, Kemendagri juga melarang penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Enam BUMD yang dilarang mendapat PMP adalah Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com