Salah satunya adalah mengenai kenaikan uang honor perjalanan dinas untuk anggota Dewan yang ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016.
"Uang perjalanan dinas itu kita evaluasi. Itu kan enggak ada payung hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Doddy Riyadmadji ketika dihubungi, Jumat (8/1/2016).
Doddy mengatakan, belum ada dasar hukum yang mengatur kenaikan uang honor perjalanan dinas tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI harus menunggu adanya peraturan pemerintah yang khusus mengatur keuangan DPRD terlebih dahulu. Jika PP sudah ada, kenaikan uang honor perjalanan dinas diperbolehkan.
Sebelumnya, DPRD menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015 tentang biaya perjalanan dinas sebagai dasar menaikkan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, permendagri tersebut mengatur standar anggaran perjalanan dinasnya.
Anggaran itu disesuaikan dengan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.
"Namun, yang kita larang itu kan honor tambahan yang diberikan ketika mereka melakukan kunjungan kerja. Itu yang enggak ada landasan hukumnya," ujar Reydonnyzar.
Kenaikan uang honor perjalanan dinas anggota DPRD DKI itu sebelumnya diusulkan dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Sekretaris Dewan (Sekwan).
DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran perjalanan dinas naik hingga Rp 2 juta per hari.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah menyepakati kenaikan uang saku perjalanan dinas anggota DPRD DKI.
Kesepakatan ini tercapai seusai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik beserta beberapa anggota Dewan lainnya menyambangi Basuki di Balai Kota, Senin (14/12/2015).
Namun, ia menyetujui jika nilainya disesuaikan dengan pejabat eselon II. Sementara itu, biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD disamakan dengan biaya perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.