"Saya sudah tolak. Kalau mereka minta (kenaikan biaya perjalanan dinas) Rp 2 juta per hari, ya enggak ada dasarnya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/12/2015).
Namun, Basuki menyepakati hal tersebut setelah disambangi Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik beserta beberapa anggota DPRD lainnya, Senin (14/12/2015) kemarin.
Basuki pun memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono untuk mengkaji usulan tersebut.
Ternyata, usulan anggota DPRD telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 1.
"Jadi, perjalanan dinas diminta nilainya seperti biaya perjalanan dinas pejabat eselon II. Jadi, pemerintah ada aturannya, bukan main minta segini, enggak bisa. Makanya, saya tolak usulan Rp 2 juta," kata Basuki.
Kemudian, biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD DKI disamakan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Jika tunjangan disamakan dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II, nilainya maksimal Rp 1,5 juta.
"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Keuangan, (biaya perjalanan dinas) eselon IV, eselon III, eselon II, staf bagaimana, semua uang saku sudah ada hitungannya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.