JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menegaskan Jessica yang berstatus sebagai saksi tak wajib menggunakan pengacara.
Jessica merupakan teman dari Wayan Mirna Salihin (27), perempuan yang meninggal di Kafe Olivier karena racun di dalam es kopi Vietnam-nya.
"Ini saksi pakai pengacara, pengacara ngomong, ya terserah saja. Saksi tidak wajib didampingi pengacara," kata Krishna di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Jessica datang bersama pengacaranya, Yudi Wibowo pukul 13.15 WIB. Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik. Namun, tampak hanya Jessica yang masuk ke dalam.
Hal ini lantaran Yudi tak diperbolehkan masuk karena tak ada kewajiban mendampingi saksi saat pemeriksaan. (Baca: Mabes Polri Sebut Jessica Saksi "Spesial")
"Makanya kami bilang, 'tidak ada kewajiban pengacara pada saat pemeriksaan saksi di dalam. Anda keluar'. Keluar dia," kata Krishna.
Namun, lanjut Krishna, jika menjadi tersangka, siapa pun wajib pakai pengacara. Apalagi dengan ancaman lebih dari lima tahun.
"Jadi silakan saja ngomong. Kita kan enggak berdebat dengan pengacara," tegas Krishna. (Baca: Kuasa Hukum Jessica: Hani Juga Cicipi Kopi Mirna, Kenapa Tidak Mati?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.