Randall merupakan tersangka kasus dugaan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (32) yang merupakan pasien klinik Chiropractic First di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"FBI bantu proses pelanggaran (Randall) di Amerika. Maka dari itu, tadi kami lakukan gelar perkara, memberikan data pelanggaran apa, bagaimana proses terjadinya pelanggaran, hasil otopsi, keterangan saksi," kata Krishna kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).
Menurut Krishna, rangkuman dari semua bukti dan hal lain yang diperlukan telah dibawa untuk diberikan kepada FBI.
Nantinya, mereka akan diskusi dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Amerika, kemudian akan kembali memberi kabar dalam beberapa hari ke depan setelah mempelajari dokumen tersebut.
"Apabila ada dokumen lain, kami akan tukar info dan kemungkinan ada beberapa saksi kunci yang dihadirkan penyidik supaya Randall bisa dipidana dengan tepat di sana," tutur Krishna.
Randall diduga mengantongi lisensi palsu sebagai praktisi chiropractic, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Kesehatan tentang praktik kedokteran, termasuk melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakibatkan kematian seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.