Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikhsan Modjo-Li Claudia Masih Ingin Mendiskualifikasi Airin-Benyamin

Kompas.com - 21/01/2016, 21:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatannya, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra masih ingin berjuang agar Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie didiskualifikasi dari Pilkada Tangerang Selatan.

Permintaan untuk mendiskualifikasi berdasarkan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang tidak mencantumkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) selama masa kampanye Tangerang Selatan.

"Kami lagi mau berjuang yang masalah laporan dana kampanye yang harusnya bisa mendiskualifikasi pasangan incumbent (petahana)," kata Li Claudia Chandra kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).

Claudia mengaku kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan pihaknya terkait hasil Pilkada Tangerang Selatan. Menurut Claudia, MK sengaja melawan undang-undang tentang pilkada saat menolak gugatannya itu.

Dia berpendapat, di Pasal 156 dan 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada disebutkan, perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Jika badan peradilan khusus belum dibentuk, UU memerintahkan MK untuk ambil alih perselisihan tersebut. (Baca: Gugatannya Ditolak, Li Claudia Sebut MK Tak Mau Kerja)

Pertimbangan MK, gugatan dari Ikhsan-Claudia dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri ditolak karena selisih perolehan suara mereka dengan perolehan suara Airin-Benyamin terlampau jauh.

Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan undang-undang untuk diproses di MK. Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK paling banyak 0,5 persen.

Adapun selisih perolehan suara Ikhsan-Li Claudia dengan Airin-Benyamin yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen, sedangkan selisih perolehan suara Arsid-Elvier dengan Airin-Benyamin adalah 46 persen.

Claudia belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana caranya dia dan tim memperjuangkan apa yang mereka yakini.

"Lagi kita pikirkan dengan tim," ujar Claudia. (Baca: Ikhsan Modjo dan Arsid Minta Airin Didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel)

Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com