JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatannya, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra masih ingin berjuang agar Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie didiskualifikasi dari Pilkada Tangerang Selatan.
Permintaan untuk mendiskualifikasi berdasarkan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang tidak mencantumkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) selama masa kampanye Tangerang Selatan.
"Kami lagi mau berjuang yang masalah laporan dana kampanye yang harusnya bisa mendiskualifikasi pasangan incumbent (petahana)," kata Li Claudia Chandra kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).
Claudia mengaku kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan pihaknya terkait hasil Pilkada Tangerang Selatan. Menurut Claudia, MK sengaja melawan undang-undang tentang pilkada saat menolak gugatannya itu.
Dia berpendapat, di Pasal 156 dan 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada disebutkan, perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.
Jika badan peradilan khusus belum dibentuk, UU memerintahkan MK untuk ambil alih perselisihan tersebut. (Baca: Gugatannya Ditolak, Li Claudia Sebut MK Tak Mau Kerja)
Pertimbangan MK, gugatan dari Ikhsan-Claudia dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri ditolak karena selisih perolehan suara mereka dengan perolehan suara Airin-Benyamin terlampau jauh.
Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan undang-undang untuk diproses di MK. Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK paling banyak 0,5 persen.
Adapun selisih perolehan suara Ikhsan-Li Claudia dengan Airin-Benyamin yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen, sedangkan selisih perolehan suara Arsid-Elvier dengan Airin-Benyamin adalah 46 persen.
Claudia belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana caranya dia dan tim memperjuangkan apa yang mereka yakini.
"Lagi kita pikirkan dengan tim," ujar Claudia. (Baca: Ikhsan Modjo dan Arsid Minta Airin Didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel)
Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.