Menurut Claudia, MK sengaja melawan undang-undang tentang pilkada saat menolak gugatannya itu. (Baca: MK Juga Tolak Gugatan Arsid atas Kemenangan Airin dalam Pilkada Tangsel)
"Karena di Pasal 156 dan 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebut perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Kalau badan peradilan khusus belum dibentuk, maka UU memerintahkan MK untuk ambil alih," kata Claudia kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).
Claudia berpendapat, MK punya tugas khusus berdasarkan perintah undang-undang, yaitu menangani permohonan pembatalan perhitungan suara.
Ia menilai MK harus menangani permohonan itu terlepas dari berapa selisih suara antara pemohon dengan calon yang memperoleh suara terbanyak.
"MK tidak mau kerja. Saya berharap dewan memperhatikan ini," tutur Claudia.
"KPUD dan Panwaskada bisa jadi makelar kalau yang diperhatikan hanya selisih suara," tambah dia.
Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid oleh majelis MK, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode ke depan.
Berdasarkan putusan yang dibacakan, gugatan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri ditolak karena selisih perolehan suara mereka dengan perolehan suara Airin-Benyamin terlampau jauh.
Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan undang-undang untuk diproses di MK. (Baca: MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo atas Kemenangan Airin dalam Pilkada Tangsel)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK paling banyak 0,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.