Agenda pengucapan putusan akan dihadiri oleh pihak pelapor dari kubu calon wali kota Ikhsan Modjo dan Arsid serta pihak terlapor KPUD dan Panwaskada Tangsel.
"Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Nomor 107/PHP.KOT-XIV/2016 perihal perkara perselisihan hasil pemilu," demikian isi surat panggilan sidang dari MK kepada KPUD Tangsel.
Dalam surat itu juga tercantum, pihak-pihak yang diundang harus hadir memenuhi panggilan MK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kubu Ikhsan dan Arsid menggugat ketetapan KPUD Tangsel yang memenangkan pasangan calon wali kota Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Kedua kubu juga menggugat Panwaskada yang dinilai tidak netral dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan mereka yang kebanyakan tentang dugaan pelanggaran pasangan Airin-Benyamin.
Dalam kesempatan yang sama, Ikhsan dan Arsid sama-sama meminta Airin-Benyamin didiskualifikasi dari pilkada Tangsel.
Alasan permintaan diskualifikasi adalah adanya puluan laporan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang sanksinya tidak sesuai dengan peraturan yang tertera.
Adapun gugatan terhadap penyelenggara pilkada Tangsel sudah diajukan Ikhsan dan Arsid sejak Desember 2015 lalu.
Dengan adanya gugatan, penetapan calon wali kota terpilih dilakukan setelah putusan MK, yakni pada 12 Februari 2016 mendatang.
Dari hasil perhitungan suara pilkada Tangsel, tercatat pasangan Airin-Benyamin Davnie memperoleh suara terbanyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.