"Belum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, Selasa (26/1/2016).
Sudung mengatakan, nama tersangka tersebut pun belum tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima pihak Kejati DKI Jakarta pada Senin (25/1/2016) lalu.
Ia menuturkan, pihaknya pun belum mengetahui penyidikan itu akan berlangsung sampai kapan.
"Penyidikannya itu kan tidak ada batasnya, tergantung alat buktinya apa," ucap Sudung.
Namun, ketika disinggung tentang jumlah dan apa saja alat bukti yang sudah tersedia, Sudung tampak enggan membeberkannya.
Sebelumnya, Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan bahwa kedatangan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan koordinasi, bukan mengekspos kasus kematian Mirna.
Waluyo mengatakan, pertemuan itu merupakan koordinasi penanganan kasus secara tertutup dan bersifat konsultasi.
Ia menambahkan, koordinasi ini dilakukan agar berkas perkaranya tidak bolak-balik dikembalikan. Sehingga, nantinya kasus tersebut bisa langsung naik ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.