Namun, penetapan tersebut belum dilakukan lantaran masih menunggu ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Misalnya kami yakin, tapi kalau jaksa belum yakin gimana?" kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2016).
Krishna melanjutkan, jaksa nanti akan berdiskusi setelah dipaparkan alat bukti. Mereka akan memberikan rekomendasi atau saran setelah berdiskusi.
"Jaksa nanti berdiskusi. Nanti ada petunjuk. Kekurangan seperti apa," kata Krishna.
Untuk itu, lanjut Krishna, penyidik akan memaparkan alat bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) siang ini.
Penyidik sudah mengumpulkan beberapa alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, barang bukti, saksi ahli.
"Alat bukti kan ada empat. Tapi kalau misalnya keterangan ahli masih kurang, meski sudah ada empat, ya ditambah lagi," kata Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.