Hal ini dijelaskan Totok ketika ditanya hakim saat menjadi saksi di sidang kasus uninterruptible power supply (UPS).
"Kalau itu, namanya subkontrak perusahaan," ujar Totok di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/2/2016).
Hal ini terkait dengan banyaknya perusahaan yang namanya hanya dipinjam dalam pengadaan UPS.
Direktur perusahaan memberikan data perusahaannya untuk diikutkan dalam lelang. Padahal, bukan mereka yang melakukan semua proses pengadaan ketika dinyatakan menang lelang. Mereka hanya mendapatkan fee karena nama perusahaannya dipinjam.
Terkait hal ini, Totok mengatakan, kondisi seperti itu bisa saja terjadi, asalkan dengan syarat kondisi tertentu.
Totok mengatakan, perusahaan tidak boleh hanya dipinjam namanya, tetapi harus bermitra.
"Misalkan, ada proyek pembangunan gedung. Perusahaan boleh melakukan subkontrak atau bermitra dengan perusahaan lain, asalkan bukan melakukan pekerjaan pokok," ujar Totok.
"Misalkan perusahaan dia mengerjakan gedung, perusahaan subkontrak hanya mengerjakan tamannya saja," ucap dia.
Totok mengatakan, hal itu boleh dilakukan kalau satu perusahaan tidak mampu mengerjakan semua pekerjaan. Namun, hal ini tentu harus dibuat laporannya pada awal proyek. Hal ini juga harus diketahui oleh pejabat pembuat komitmen.
"Artinya, perpres membuka peluang itu, tetapi harus dilakukan secara jujur sejak awal," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.