Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Ahli soal Praktik Pinjam Nama Perusahaan dalam Kasus UPS

Kompas.com - 05/02/2016, 10:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Totok Prihantoro, menjelaskan aturan seputar peminjaman nama perusahaan dalam proses lelang barang.

Hal ini dijelaskan Totok ketika ditanya hakim saat menjadi saksi di sidang kasus uninterruptible power supply (UPS).

"Kalau itu, namanya subkontrak perusahaan," ujar Totok di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/2/2016).

Hal ini terkait dengan banyaknya perusahaan yang namanya hanya dipinjam dalam pengadaan UPS.

Direktur perusahaan memberikan data perusahaannya untuk diikutkan dalam lelang. Padahal, bukan mereka yang melakukan semua proses pengadaan ketika dinyatakan menang lelang. Mereka hanya mendapatkan fee karena nama perusahaannya dipinjam.

Terkait hal ini, Totok mengatakan, kondisi seperti itu bisa saja terjadi, asalkan dengan syarat kondisi tertentu.

Totok mengatakan, perusahaan tidak boleh hanya dipinjam namanya, tetapi harus bermitra.

"Misalkan, ada proyek pembangunan gedung. Perusahaan boleh melakukan subkontrak atau bermitra dengan perusahaan lain, asalkan bukan melakukan pekerjaan pokok," ujar Totok.

"Misalkan perusahaan dia mengerjakan gedung, perusahaan subkontrak hanya mengerjakan tamannya saja," ucap dia.

Totok mengatakan, hal itu boleh dilakukan kalau satu perusahaan tidak mampu mengerjakan semua pekerjaan. Namun, hal ini tentu harus dibuat laporannya pada awal proyek. Hal ini juga harus diketahui oleh pejabat pembuat komitmen.

"Artinya, perpres membuka peluang itu, tetapi harus dilakukan secara jujur sejak awal," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com