JAKARTA, KOMPAS.com - Jack alias Engkos Koswara (27), salah satu simpatisan ISIS, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Koswara merupakan perekrut atau pihak yang mencari calon anggota ISIS dari Indonesia.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan melakukan pendanaan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin sambil mengetuk palu.
Arifin turut membacakan bahwa Koswara berperan memfasilitasi keinginan siapa saja yang berniat untuk bergabung dengan ISIS ke Suriah.
Koswara membantu mereka mengurus tiket kepergian ke Suriah. Selain itu, melalui pengakuannya, Koswara juga diminta agar berjanji dan bersumpah agar tidak membocorkan informasi apapun yang berkaitan dengan ISIS kepada siapapun.
Dengan pengakuannya itu, Koswara dianggap membantu jalannya tindak pidana terorisme.
Adapun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Koswara hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta. (Baca: Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara, Simpatisan ISIS Ini Tak Ada Ekspresi)
Vonis bagi Koswara lebih ringan dari tuntutan JPU. Menanggapi vonis tersebut, Koswara mengaku menerimanya. Dia menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Koswara bersama simpatisan ISIS lainnya ditangkap polisi pada 22 Maret 2015 di tempat berbeda, yaitu di Cisauk (Kabupaten Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Kabupaten Bekasi), dan Gunung Putri (Bogor). Polisi menangkap Koswara di kediamannya, Tambun Selatan, Bekasi. (Baca: Penyesalan Juragan Bakso Tertipu Cuma Digaji Rp 600.000 oleh ISIS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.