Dalam sidang vonis yang terpisah, Ridwan divonis empat tahun penjara, sedangkan Abdul dihukum tiga tahun penjara.
"Terdakwa Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi, Selasa siang.
Ridwan diketahui pernah menjalani latihan militer di sebuah kamp milik ISIS di Suriah selama hampir sebulan.
Di sana, dia juga melatih kemampuan bongkar pasang senjata api jenis AK47 bersama anggota ISIS lainnya.
Sementara itu, Abdul lebih lama berada di Suriah, sekitar tujuh bulan. Abdul diberi tanggung jawab lebih dengan ditugaskan menjaga markas dan berpatroli di sebuah tempat milik ISIS.
Selama di Suriah, Abdul dibekali senjata api jenis AK47.
Dilihat dari peran masing-masing, Ridwan yang kurang dari sebulan divonis hukuman yang lebih berat ketimbang Abdul yang sudah tujuh bulan di Suriah.
Adapun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya untuk Ridwan enam tahun penjara, sedangkan Abdul dituntut lima tahun penjara.
Vonis majelis hakim untuk keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.