Dalam peraturan itu disebutkan bahwa rusun yang ada di DKI Jakarta hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Artinya, mereka yang memiliki mobil sedianya bisa dicabut izin tinggalnya di rusun. (Baca: Penghuni Rusun Miliki Mobil, Izin Menghuni Akan Dicabut)
Seorang warga Rusun Penjaringan, Ompong (40), menilai kurang tepat apabila penghuni rusun yang memiliki mobil harus dicabut izin tinggalnya.
"Ya, kan enggak semua orang yang punya mobil di sini sudah dari dulu. Ada juga yang baru punya pas di tengah-tengah usahanya," ujar Ompong saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Menurut dia, tidak mungkin seorang penghuni rusun harus memarkir mobil mereka di luar area tempat tinggal.
Pendapat senada disampaikan warga Rusun Penjaringan lainnya. Pria yang enggan disebutkan namanya ini menilai bahwa aturan itu tidak relevan.
Ia berpendapat, tidak semua penghuni yang memiliki mobil adalah orang kaya. (Baca: Cerita Rusun Marunda dan Ratusan Penghuni Bermobil...)
"Rata-rata mereka kan belinya kredit. Kalau orang kaya mah sudah beli cash, tinggalnya di rumah mewah. Memang orang kaya doang yang boleh punya mobil," ucap dia.
Ia menambahkan, kebanyakan penghuni Rusun Penjaringan adalah warga yang bekerja di tempat pelelangan ikan.
Berbeda dari dua penghuni rusun sebelumnya, Andi (35) menilai aturan itu tepat untuk diterapkan.
Ia menilai tidak pantas jika warga yang memiliki mobil menetap di rusun. "Kalau punya mobil kurang pantas tinggal di sini. Ini mah buat kelas bawah. Kalau yang punya mobil tinggalnya ya di apartemen," ucap Andi.
Menurut dia, sudah sejak lama ditemukan penghuni rusun yang memiliki mobil. Namun, Andi mengaku tidak mengenal penghuni rusun yang memiliki mobil tersebut.
Pantauan Kompas.com, memang tampak beberapa mobil dengan berbagai merek, seperti Daihatsu Xenia, Daihatsu Ayla, dan Toyota Innova, diparkir di area Rusun Penjaringan.
Ada sekitar 15 kendaraan roda empat yang diparkir di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.