Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mendesak pengembang perumahan tersebut agar bertanggungjawab penuh terhadap korban longsor yang mengalami luka-luka.
"Dia (pengembang) harus tanggung jawab. Ada satu orang korban dan kena jempolnya," katanya, Rabu (10/2/2016).
Tak hanya itu, Tri juga mengatakan telah menginstruksikan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan untuk memeriksa garis sepadan kali (GSK) dari bangunan tembok yang longsor. Sebab, jarak antara tembok bagian belakang perumahan itu dengan bibir Kali Setu hanya sekitar lima meter.
"Padahal sesuai peraturan, Garis Sepadan Kali (GSK) itu 10 meter. Makanya ini kita mau cek sampai mana GSK-nya. Kalau salah kita bongkar," tandasnya. (Baca: Hujan Deras, Tembok Setinggi 10 Meter di Jagakarsa Roboh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.