Sebagai langkah awal, Razman akan melakukan pendalaman materi penetapan tersangka tokoh masyarakat Kalijodo itu. (Baca: Daeng Azis Jadi Tersangka Terkait Prostitusi)
"Kalau penetapan tersangka tidak sesuai hukum, saya akan mengajukan (gugatan atas) praperadilan," kata Razman kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Polisi menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang, khususnya yang berkaitan dengan prostitusi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, pihaknya menetapkan Azis sebagai tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Daeng Nakku.
Saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (20/2/2016), polisi menggelandang seorang pria berinisial DK yang diduga berprofesi sebagai mucikari di kawasan lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara.
Menurut Krishna, DK atau Daeng Nakku itu merupakan pemilik salah satu kafe di Kalijodo. (Baca: Ini Dasar Penetapan Daeng Azis sebagai Tersangka Terkait Prostitusi)
Ia juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.