Dengan mengatasnamakan warga Kalijodo, ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/2/2016) kemarin.
Gugatan yang dilayangkan Razman ke PTUN merupakan "jurus" kesekian yang digunakan dalam upayanya membatalkan rencana penggusuran kawasan Kalijodo.
Pada pekan lalu, ia juga sempat menyambangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Jika tak berhalangan, Razman juga berencana mendatangi Komisi II DPR RI untuk membahas hal yang sama.
Di sana, ia akan meminta agar Komisi II segera mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Pemerintah Provinsi DKI membatalkan rencana penggusuran di Kalijodo.
Tidak hanya itu, ia juga berencana akan mengadukan seputar tak diindahkannya warga yang memiliki sertifikat lahan. Nantinya, Razman akan membeberkan sertifikat-sertifikat lahan sah yang dimiliki oleh warga Kalijodo.
"Melihat pemerintahan Ahok yang tidak mengindahkan Undang-Undang Agraria ini, tentu kami ingin mendesak agar Menteri Agraria dan Kepala BPN turun tangan," ujar dia.
Khusus untuk gugatannya ke PTUN, Razman menilai, SP 1 yang dikeluarkan pada Kamis (22/2/2016) tidak berlaku menyeluruh, tetapi hanya berlaku bagi sekelompok orang.
Menurut dia, surat tersebut hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga di Kalijodo.
"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja di rumah tangga gimana? Makanya kita gugat," ujar Razman.
"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja di rumah tangga," kata dia lagi.
Surat peringatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Utara akan berlaku hingga Kamis (25/2/2016). Surat peringatan berisi permintaan agar warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan jika warga tak kunjung melakukan perintah seperti yang tertuang di surat peringatan pertama, mereka akan melayangkan surat peringatan kedua hingga ketiga.
Jika berlanjut hingga ke surat ketiga, penggusuran terhadap warga Kalijodo paling lambat akan dilakukan pada 29 Februari 2016.
Namun, Razman menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh menggusur ataupun mengeluarkan surat peringatan kedua selama proses peradilan.
"Jadi, setelah gugatan ini didaftarkan, tidak boleh ada penggusuran sampai adanya putusan," kata dia.
Ia mengaku sudah mengajukan permintaan agar hakim segera melaksanakan persidangan secepatnya.
"Kalau nanti diputuskan SP 1-nya ini salah, tidak boleh ada SP 2 dan SP 3. Artinya, tidak boleh ada penggusuran," ujar Razman.