BEKASI, KOMPAS.com - Kawanan perampok bersenjata api nekat melepas tembakan saat aksinya tepergok warga di Jalan Agus Salim RT 10/07 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (25/2) dini hari.
Beruntung mereka tak berhasil mengambil sepeda motor korban, namun salah seorang sepupu korban justru terkena luka tembakan saat mengadang pelaku yang hendak kabur.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Imam Irawan mengatakan, korban yang mengalami luka tembak bernama Yasin (25). Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi ini, mengalami satu luka tembak di bagian atas pinggangnya.
"Luka tembak di bagian belakang, tepatnya di atas pinggang korban," kata Imam, Kamis (25/2) pagi.
Imam mengatakan, penembakan itu berawal saat dua pelaku hendak mengambil motor milik Sarmili (32) yang tengah terparkir di teras rumah. Tak disengaja, aksinya diketahui oleh istri Yasin yang kemudian melempar botol air mineral ke arah pelaku. Kedua tersangka kemudian terkejut dan melarikan diri. Yasin, lalu berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga lalu membantu Yasin untuk mengejar tersangka yang saat itu menggunakan satu sepeda motor. Yasin lalu mengambil jalan pintas, sehingga ia lebih dulu keluar dari mulut gang. Saat diadang korban di mulut gang, tak disangka salah satu pelaku mengumbar tembakan sebanyak dua kali ke arah udara dan satu kali ke arah Yasin.
Yasin berusaha mengelak, namun naas bagian belakang badannya terkena tembakan. Yasin lalu mengerang kesakitan dan tersungkur di jalanan.
Melihat korbannya tak berdaya, kedua tersangka leluasa melarikan diri dengan sepeda motornya. Oleh warga sekitar, Yasin dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil pelaku.
"Dari insiden ini, anggota Polsek yang dibantu tim Identifikasi Polresta Bekasi Kota bergegas ke lokasi untuk mengolah TKP," kata Imam.
Imam mengatakan, berdasarkan keterangan saksi sejauh ini tersangka berjumlah dua orang dengan menggunakan jenis motor matik. Diduga pelaku merupakan pemain lama, bila dilihat dari persiapannya dengan membekali diri menggunakan senjata api. Imam juga belum bisa memastikan, apakah senjata api yang digunakan pelaku merupakan rakitan atau organik.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti menambahkan, sebaiknya warga selalu waspada terhadap aksi pencurian yang kini telah meresahkan masyarakat.
Dia mengimbau, sebaiknya sepeda motor atau barang berharga lainnya disimpan di dalam rumah, sehingga tidak mengundang para pelaku untuk melakukan kejahatan. "Apabila pelaku menggunakan senjata tajam atau senjata api, sebaiknya tidak usah gegabah untuk melawannya. Karena bisa mengancam keselamatan diri sendiri," kata Puji.
Apabila tertangkap, pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara maksimal 10 tahun. (Fitriyandi Al Fajri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.