Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Jessica Jadi Tersangka walau Tak Ada Bukti Menaruh Sianida?

Kompas.com - 26/02/2016, 15:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu poin gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso terhadap kepolisian adalah tidak adanya bukti konkret Jessica yang menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin.

Walaupun begitu, Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus itu telah menetapkan Jessica sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Mirna. Jessica pun kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Salah seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, memberikan penjelasan dengan menggunakan pengandaian. Nova menuturkan, jika ada seseorang terbunuh di suatu tempat dan tidak ada yang melihat ataupun mengetahui hal tersebut, penyelidikan akan tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi terkait.

"Polisi dari pemeriksaan itu kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain," kata Nova kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Setelah rangkaian tersebut didapat dan menjadi sebuah konstruksi dalam kasus, polisi akan mengujinya, sebelum kemudian memutuskan seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Menurut Nova, meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan tersebut, dengan bekal bukti dan hal lain yang telah dikumpulkan polisi, seseorang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu kan rangkaian-rangkaian yang mengarah pada seseorang. Jadi, tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung atau tepergok begitu," tutur Nova.

Sebelum Jessica ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sempat meminta pencekalan Jessica kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2016 lalu. Jessica dicekal karena polisi menilai Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, Polri berwenang meminta pencekalan kepada siapa saja yang sedang menjalani proses hukum, terlepas apakah orang itu masih berstatus saksi atau sudah menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com