JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Ivan merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP.
"Kita sudah buat surat kepada MKD dan menyampaikan (ke MKD)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Surat tersebut, lanjutnya, berisi informasi soal penangan peristiwa pidana yang menyangkut Ivan Haz. Krishna tak menjelaskan lebih lanjut tanggapan MKD terkait surat tersebut.
"(Isinya) bahwa kami menangani sebuah perustiwa pidana yang terduga pelakunya seorang anggota DPR RI atas nama sodara IH," kata Krishna. (Baca: Polisi Akan Tangkap Ivan Haz jika Senin Tak Hadiri Pemeriksaan)
Ivan Haz diduga melakukan penganiayaan pada pembantu rumah tangga (PRT) nya atas nama Toipah. Saat panggilan pertama pada Selasa (23/2/2016), Ivan Haz tak datang.
Surat panggilan kedua sudah dilayangkan polisi dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin (29/2/2016). Jika Ivan tak datang pada panggilan kedua, penyidik akan segera melayangkan surat perintah penangkapan untuk Ivan Haz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.