"Seperti yang saya bilang. Kita tidak akan diam, kita akan cek," kata Daniel di Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Hal itu untuk menanggapi dugaan pengacara Abdul Azis, Razman Arif Nasution, terkait adanya keterlibatan perusahaan listrik negara (PLN) dalam kasus pencurian listrik Azis di Kalijodo, Jakarta Utara.
Daniel membantah jika polisi disebut tidak bekerja dan hanya berhenti pada keterlibatan Azis semata.
"Kan harus diselidik, butuh waktu sidik termasuk ke dalam hal-hal izin," ujar Daniel.
Sebelumnya, Razman meminta polisi juga mengusut perusahaan listrik negara (PLN) dalam kasus ini. Sebab, menurut dia, pencurian listrik tersebut seharusnya sudah diketahui PLN.
"Jadi daya kekuatan watt-nya yang ada di Kafe Intan itu tidak lebih dari 5.500 watt. Ternyata itu dipasang lebih," kata Razman.
PLN, lanjut Razman, seharusnya melakukan pengecekana secara berkala dan mengetahui pencurian listrik tersebut.
Apalagi, setiap bulan Azis membayar ke PLN terkait pemakaian listrik di Kafe Intan. Sehingga PLN harusnya tahu soal pencurian listrik ini.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo.
Pentolan Kalijodo tersebut ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.
Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.