Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, kasus pencurian listrik yang menjerat Azis ancaman pidananya lebih berat ketimbang kasus prostitusi yang juga melibatkannya.
"Utara nanganin dulu, dalamin dulu, baru ditangani kita. Utara lagi kebut atas dugaan pencurian listrik ancamannya 7 tahun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).
Krishna menjelaskan, saat ini Polres Jakarta Utara sedang mempercepat penanganan kasus pencurian listrik di Kafe Azis.
"Kalau Utara sudah landai, minggu depan baru dilanjutkan ke sini," ucapnya.
Dalam kasus pencurian listrik, Azis diduga menyambung hingga empat aliran listrik secara tidak resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Untuk kasus pencurian listrik, Azis dijerat Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara untuk kasus prostitusi, Azis dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.