Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa UPS: Anggaran Sangat Besar, Semua Orang Kok Mengaku Tak Tahu

Kompas.com - 01/03/2016, 16:43 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Alex Usman, terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), merasa bingung dengan apa yang terungkap dalam proses persidangan yang dijalaninya selama ini. Alex bingung karena dari sekian banyak saksi yang dipanggil ke persidangan mengatakan tidak tahu ada anggaran untuk pengadaan UPS dalam APBD-P 2014.

"Saya merasa aneh, apa mungkin anggaran begitu besar tetapi sampai semua tidak ada yang tahu?" kata Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (1/3/2016).

Beberapa saksi dari pihak pemerintah daerah yang dipanggil jaksa memang kebanyakan mengatakan tidak tahu ada anggaran UPS tahun 2014. Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, dan sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI semuanya mengaku tidak tahu tentang anggaran pengadaan UPS itu.

UPS merupakan alat untuk menyimpan daya listrik. Pada saat listik mati tiba-tiba, alat yang terpasang UPS masih akan tetap hidup, tetapi hanya untuk beberapa waktu saja.

Alex mengatakan, banyak fakta yang baru dia ketahui setelah persidangan berlangsung. Ia merasa perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) hanyalah level bawah dari proses pengadaan UPS. Dia tidak masuk dalam sistem penganggaran.

"Saya lihat di sidang ini banyak yang sebelumnya saya tidak pernah tahu, (jadi) terungkap. Kalau kembali ke peran saya hanya sebagai PPK, fakta sidang ini mengungkap mulai dari hulunya, sedangkan saya hanya level bawah," kata Alex.

"Sekarang saya tanya, bisa enggak saya melakukan lelang? Soal budgeting juga kan ada pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah)," tambah dia.

Alex seharusnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum hari ini. Namun, sidangnya ditunda sampai Kamis lusa karena jaksa belum menyelesaikan tuntutannya.

Kamis nanti, Alex juga akan sekaligus membacakan pembelaannya.

"Akan segera disusun oleh pengacara saya pembelaannya," ujar Alex.

Alex Usman menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai PPK pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus itu, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar.

Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com