Dia divonis mati karena dianggap terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 360 kilogram yang setara dengan Rp 750 miliar.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakut, Jalan RE Martadinata, Senin (7/3/2016).
Vonis ini dibacakan setelah CT menjalani tujuh kali sidang. Hakim menyatakan CT bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota majelis hakim pengatakan, terdakwa telah "bermain-main" dengan narkoba yang tidak diproduksi di Indonesia.
Lewat kegiatan itu pun, terdakwa berpotensi meracuni masyarakat secara luas. Majelis berpandangan bahwa tak ada alasan yang bisa membuat CT lolos dari vonis mati tersebut.
"Tidak ada hal yang meringankan," ujar Yusmai.
Meski begitu, majelis tetap memberikan kesempatan bagi CT untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. CT diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Humas PN Jakut Joseph V Rahantoknam menambahkan, vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum mati.
"(Hukuman mati) pantas untuk dijatuhkan dengan jumlah (sabu) yang begitu banyak," ucap Joseph.
Ia menambahkan, PN Jakut tak masalah apabila nantinya CT mengajukan banding atas vonis mati hakim tersebut.
"Setelah dia (CT) menyatakan banding secepatnya kita tunggu hasil keputusannya," sambung dia.
Sebelumnya, CT tertangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Ruko Sentral Bisnis Park, Jalan Pluit Karya Timur, Jakarta Utara.
Saat itu, CT hendak keluar dari ruko dengan menggunakan sepeda motor, Jumat (10/7/2015). Dari CT, polisi menemukan 10 paket sabu dalam kotak.
Setelah dilakukan pengembangan, CT diketahui keluar ruko untuk bertransaksi dengan salah seorang kurirnya yang berinisial MW di salah satu kafe di Jakarta Utara.
Tak lama kemudian, MW ditangkap di tempat tersebut. Polisi sempat mengalami kesulitan untuk menguak jaringan dan barang bukti narkotika CT karena persoalan perbedaan bahasa.
Akhirnya, polisi mengerahkan penerjemah. "Dia ternyata punya apartemen juga di CBD Pluit," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.