"Enggak ada masalah, kalau itu benar panggilan resmi bahwa itu adalah kewenangan anggota dewan memanggil siapapun di negara ini, termasuk Pak Kapolda, kami siap saja," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnaivan untuk rapat dengar pendapat yang diagendakan pada pekan depan.
Rapat tersebut akan membahas sejumlah isu di Jakarta, termasuk penertiban Kalijodo dan kawasan prostitusi di Ibu Kota. (Baca: Ahok: Jangan-jangan Ada Oknum DPR RI Main di Alexis).
Selain Tito, Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III berencana memanggil juga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa sebelumnya mengatakan, selain persoalan Kalijodo, ada beberapa persoalan hukum di Jakarta yang ingin diketahui Komisi III, di antaranya masalah RS Sumber Waras serta dugaan perdagangan di tempat hiburan malam seperti Alexis.
Menurut Desmond, pemanggilan terhadap Ahok dan Tito merupakan hasil keputusan yang diambil di dalam rapat Panja Penegakan Hukum setelah Pemprov DKI menggusur kawasan Kalijodo. (Baca: Ahok: Yang Baru Jadi Anggota DPR RI Jangan Belagu, Saya Pernah di Sana).
"Ini berkaitan dengan itu semua. Di dalam berkaitan dengan penegakan hukum di DKI, kita akan tanyakan," kata Desmond di Kompleks Parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.