Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketumbar dan Lada yang Dijual E Dicampurkan dengan Zat Pemutih Gigi

Kompas.com - 10/03/2016, 15:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, hasil dari pengujian di laboratorium forensik menunjukkan bahwa kadar zat kimia pada lada dan ketumbar yang dijual E (44), sudah melewati ambang batas normal.

"Kami coba konfirmasi ke saksi ahli di Kementerian Pertanian bahwa ambang batasnya 0,03 ons, sedangkan yang terkandung dalam lada maupun ketumbar tersebut 7,5 dan 0,5 ons. Jadi jauh diambang batas yang telah ditentukan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Agung mengatakan, zat kimia berjenis Hidrogen Peroksida (H2O2) sama sekali tidak boleh digunakan untuk bahan pangan. (Baca: Terungkap, Penjualan Ketumbar Berbahan Kimia dengan Untung Rp 100 Juta Per Bulan).

Hidrogen Peroksida (H2O2) merupakan salah satu zat kimia yang ditmukan dalam ketumbar dan lada milik E. Selain itu, polisi menemukan Sodium Bicarbonate (NaHCO3).

Menurut Agung, Sodium Bicarbonate (NaHCO3) boleh digunakan untuk bahan pangan asalkan sesuai batasan. 

"Hidrogen Peroksida sering digunakan untuk anti-jamur, bleaching, pemutih gigi, kemudian untuk pemutih pakaian atau untuk industri digunakan untuk pembuatan senyawa roket. Senyawa itu tidak boleh sama sekali digunakan untuk tambahan pangan," kata dia.

Agung menuturkan, untuk kasus ini, pelaku biasa mencampur 500 kilogram lada bahan dengan delapan ons zat sodium bicarbonate dan 20 kilogram zat hidrogen peroksida.

Sementara itu, untuk ketumbar, pelaku mencampur 250 kilogram ketumbar dengan 20 kilogram zat hidrogen peroksida.

Terkait ketumbar dan lada yang dicampur bahan kimia ini, Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan E sebagai tersangka.

Adapun E adalah pemilik industri rumahan bernama UD MMJ di Pergudangan Kosambi Permai, Kabupaten Tangerang yang digerebek polisi. (Baca: Sulitnya Membedakan Ketumbar Berbahan Kimia Berbahaya dan Murni...).

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 ton ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW 2 siap edar, 8,8 ton lada bahan, 30 buah jerigen zat hidrogen peroksida, 14 kilogram zat sodium bicarbonate, 10 kipas angin, karung dan barang bukti lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com